1.
CONTOH
KASUS
Contoh perusahaan yang
menerapkan CSR adalah PT PLN (Persero).
PT. PLN (Persero) telah “berkomitmen menjadikan tenaga
listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,
mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan
kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan
pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan
lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
·
Menyusun dan melaksanakan kebijakan
pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung
jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation,
Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
·
Menyusun dan melaksanakan program
kepedulian sosial perusahaan.
·
Menyusun dan melaksanakan program
kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
·
Memastikan tersedianya dan terlaksananya
program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra
perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Pelaksanaan Program
Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR) :
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan
kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait.
Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi
instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa
Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di
daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.
b) Community Services
- Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
- Bantuan bencana alam.
- Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
- Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
- Bantuan perbaikan sarana ibadah.
- Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
- Bantuan Sarana air bersih,
c) Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program
yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang
kemandiriannya.
2.
TEORI
CSR (Corporate
Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan
oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun
lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga
lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana
untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas
masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya
masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan
perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR
dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka
panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Dalam undang-undang telah dikatakan bahwa perusahaan yang
berstatus perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam UU PT, disebutkan pada Ayat 1
pasal 74 berbunyi ”Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan”. Hal ini merupakan salah satu dari representasi dari
kegiatan CSR sebuah perusahaan. Kalimat dalam undang-undang tersebut hanya
merupakan salah satu dari sekian banyak dari definisi CSR. Sampai saat ini
belum disepakati tentang definisi CSR. Dengan tidak adanya kesepakatan ilmiah
tentang CSR, maka konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak dapat
menginterpretasikan CSR sesuai kepentingan dan selera mereka. Banyak pendapat
tentang definisi CSR. Namun secara umum dapat dimengerti bahwa CSR adalah
kontribusi perusahaan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan yang berkelanjutan merupakan kata kunci pada pengertian CSR. Kalau
bukan ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan negara di mana perusahaan itu
berada, maka CSR tersebut merupakan sekadar kosmetik untuk perbaikan citra.
Jadi, dengan menggunakan pembangunan berkelanjutan sebagai konsep kunci, ada
perbedaan yang tegas antara CSR dan greenwash alias pengelabuan citra. CSR
mengandung lima komponen penting, yaitu : ekonomi, sosial, lingkungan, pemangku
kepentingan, dan voluntarisme. Komponen ekonomi, sosial dan lingkungan
menekankan bahwa CSR dengan pembangunan berkelanjutan tidak dapat dipisahkan.
CSR
dalam Perspektif Perusahaan
Bagi perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang
saling bertolak belakang, yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib.
Beberapa ahli menyatakan CSR seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan
pendirian Ketua Panitia Khusus UU.
Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai saat ini
banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi suatu
kesukarelaan.
Pemahaman yang
dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun
banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa
semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung
jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan
kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak
diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus
dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal
positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan
perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR
perusahaan itu semakin tinggi.
Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan
yang berbasis sumber daya alam menyisihkan anggaran untuk tanggung jawab sosial
perusahaan dan lingkungan. Perdebatan banyak terjadi di seputar CSR yang
seharusnya berlandaskan kerelaan, tetapi menjadi kewajiban. Tetapi karena sudah
menjadi UU, yang bisa dilakukan adalah justru bagaimana merumuskan dalam
peraturan pemerintah yang akan menjadi strategi baru dalam menjalankan
perusahaannya. CSR telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Komisi Eropa
membuat definisi yang lebih praktis, yang pada intinya adalah bagaimana
perusahaan secara sukarela memberi kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang
lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.
Tanggung jawab sosial ini diarahkan baik ke dalam
(internal) maupun ke luar (eksternal) perusahaan. Ke dalam, tanggung jawab ini
diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan.
Keluar, tanggung jawab sosial ini berkaitan dengan peran perusahaan sebagai
pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan
kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi
mendatang. Dengan hal ini dapat disimpulkan begitu luasnya makna CSR. Dapat
digambarkan CSR sebagai sebuah piramida, yang tersusun dari tanggung jawab
ekonomi sebagai landasannya, kemudian tanggung jawab hukum, lantas tanggung
jawab etik, dan tanggung jawab filantropis berada di puncak piramida.
Kegiatan
CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan
karena :
1. Menurunnya gangguan social yang sering
terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan
atau pembelaan masyarakat setempat.
2. Terjaminnya pasokan bahan baku secara
berkelanjutan untuk jangka panjang.
3. Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru,
yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.
Adapun
5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1.
Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan
masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi
masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.
Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang
tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata
kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian
lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.
Berikut
ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1.Meningkatknya
kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
2. Adanya beasiswa
untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3. Meningkatnya
pemeliharaan fasilitas umum.
4.
Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna
untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
Berikut
ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1. Meningkatkan citra perusahaan.
2. Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan
lain.
3. Memperkuat brand merk perusahaan dimata
masyarakat.
4. Membedakan perusahan tersebut dengan para
pesaingnya.
5. Memberikan inovasi bagi perusahaan
6. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
perusahaan akan kepedulian perusahaan.
3.
ANALISIS:
Menurut saya keputusan manajemen perusahaan untuk
melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan
keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan
menimbulkan efek yang positif sehingga akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh lingkungan perusahaan. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Hal ini lah yang harus lebih di kembangkan oleh perusahaan agar kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan bisa lebih sejahtera.
Perusahaan dalam mengembangkan CSR haruslah bertujuan memajukan masyarakat sekitar perusahaan agar tercapainya suatu kesejahteraan yang diingikan masyarakat sosial dan tidak ada rasa kerugian dari kegiatan yang dilakukan perusahaan, rasa tanggung jawab perusahaan terhadap kepetingan masyarakat dapat diwujudkan melalui program - program CSR yang secara sistematis berjalan dengan menunjukan kepedulian terhadap publik atau masyrakat.
Sejatinya perusahaan selaku pengembang bisnis memiliki tanggung jwab bukan hanya dalam internal perusahaan saja, tetapi diluar perusahaan, hal ini yang dapat memberikan ketahanan kepada perusahaan, bagaimana perusahaan memberikan kepedulian kepada masyarakat sekitarnya. dengan adanya CSR perusahaan dapat bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta menaikan citra positif perusahaan di mata masyarakat.
Perusahaan dalam mengembangkan CSR haruslah bertujuan memajukan masyarakat sekitar perusahaan agar tercapainya suatu kesejahteraan yang diingikan masyarakat sosial dan tidak ada rasa kerugian dari kegiatan yang dilakukan perusahaan, rasa tanggung jawab perusahaan terhadap kepetingan masyarakat dapat diwujudkan melalui program - program CSR yang secara sistematis berjalan dengan menunjukan kepedulian terhadap publik atau masyrakat.
Sejatinya perusahaan selaku pengembang bisnis memiliki tanggung jwab bukan hanya dalam internal perusahaan saja, tetapi diluar perusahaan, hal ini yang dapat memberikan ketahanan kepada perusahaan, bagaimana perusahaan memberikan kepedulian kepada masyarakat sekitarnya. dengan adanya CSR perusahaan dapat bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta menaikan citra positif perusahaan di mata masyarakat.
4.
Referensi
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/
Mardikanto,
totok. 2009. Majalah Bisnis dan CSR. Jakarta: Latofi