Makalah
Pengantar Ekonomi Pembangunan
Kurangnya Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Suatu Daerah
Yang Tertinggal
Daftar Isi
Kata Pengantar..................................................... ii
Latar Belakang...................................................... 1
Pengertian............................................................. 1
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah memberikan masukan terhadap pemerintah bahwa bagaimana pentingnya suatu daerah dalam melaksanakan pembangunan harus ada peran pemerintah agar terealisasi dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Makalah ini berisi tentang kurangnya peran pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di suatu daerah dan bagaimana cara agar tidak terjadi penyelewengan suatu dana APBD ketangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu penulis harapkan. Akhir kata penulis sampaikan terima kasih bagi semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini.
1.1. Latar Belakang
Otonomi dan globalisasi merupakan dua kata yang sama-sama mewakili satu kata, yaitu: tantangan! Dalam kesempatan tertulis ini saya ingin mengatakan bahwa otonomi dan globalisasi adalah dua hal yang saling bertolak belakang jika ditinjau dari segi kepentingan nasional. Jika otonomi mewakili kepentingan masyarakat di daerah, maka sebaliknya globalisasi mewakili kepentingan masyarakat asing di luar negeri sana. Otonomi dan globalisasi, sekaligus merupakan dua hal yang saling melengkapi jika ditinjau dari segi peluang. Baik otonomi maupun globalisasi adalah sama-sama wahana untuk mewujudkan kesejahteraan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia terutama warga masyarakat yang miskin papa. Saya ingin meninjaunya dari dua aspek itu, bahwa otonomi dan globalisasi merupakan tantangan sekalgus peluang. Tentu saja jika kita mampu menerapkannya dengan benar, konsisten, dan jujur.
Pembangunan nasional merupakan bagian dari kehendak rakyat untuk melakukan serangkaian upaya terpadu guna mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan. Konsep pembangunan nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat bermula dari konsep keterpaduan pembangunan lintas sektor dan lintas daerah yang diselenggarakan secara sadar oleh pemerintahan daerah bersama segenap rakyat di daerah (local development).
1.2.Pengertain
Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom disebut juga daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam menyelenggarakan otonomi,daerah mempunyai hak dan kewajiban. Dimana haknya adalah :
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahnnya
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola kekayaan daerah
d. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
e. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
f. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
g. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahnnya
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola kekayaan daerah
d. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
e. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
f. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
g. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pada saat ini banyak daerah yang sedang mengalami gejolak dalam proses pembangunan suatu daerah mulai dari cara menanggulangi pengaguran hingga masalah proses pembangunan daerah. Disini lah pemerintah dituntut peran sertanya dalam proses pembangunan suatu daerah yang tertinggal, tak hanya itu pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja, alangkah baiknya pemerintah mangawasi setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak ada terjadi penyelewengan di suatu proses pembangunan yang dilakukakan. Pemerintah harus bekerja ekstra untuk melakukan suatu pembangunan karena realitanya pemerintah masih gagal dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat, bahkan banyak daerah-daerah yang belum bisa merasakan bagaimana merasakan bagaimana makan nasi setiap harinya. Sebagai contoh adalah provinsi Papua yang kaya akan emas tapi masyarakatnya masih terbelakang dan masih terisolasi dari dunia luar. Alangkah buruknya hal ini, padahal kita tau bahwa Negara Indonesia adalah Negara agraris ( Negara yang dapat memenuhi hasil pangannya sendiri), tapi apa yang terjadi saat ini kita beras saja ekspor dari luar negeri, tak hanya itu saja yang menjadi permasalahan tapi semuanya sudah merambah ke pada minyak, BBM, dan berbagi bahan pangan lain. Alangkah mirisnya Negara ini, dengan sumber daya alam yang melimpah ada di Indonesia tapi Indonesia masih tetap ekspor bahan bahan dari luar negeri. Dalam hal ini pemerintah harus bisa memanej segala sesuatunya dan bisa memberikan arahan kepada mereka-mereka yang masih terbelakang. Hal ini terjadi karena adanya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dan mementingkan kepentingan pribadinya. Alangkah baiknya kita mementingkan kepentingan masyarakat luas dan bisa mengolah semua hasil olahan sendiri.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2265614-pengertian-otonomi-daerah/#ixzz1oJHtbC8P
www.artikata.com/arti-318013-agraris.html