SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh
pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden
sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari
Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian
diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota
koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta,
dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
4. Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
c) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d) SHU anggota dibayar secara tunai.