About Fadli

Nama : Muhammad Fadli

Kelas : 1EA10

NPM : 14211809

Chat Box

Blog

Menerapkan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

’Pada umumnya pengusaha, dalam menetapkan harga transfer, tidak memiliki kebijakan harga transfer yang standar sesuai dengan guidance dari OECD. Hal ini dapat dimengerti karena dalam praktek usaha semua kebijakan penetapan harga jual ataupun beli cenderung ditetapkan oleh perusahaan afiliasi di manca negara sebagai pemegang saham dominan”
Langkah Langkah Menerapkan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha
Konon kabarnya terdapat beberapa perusahaan multi nasional yang melakukan praktek transfer harga yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan kelaziman usaha, sehingga bisa terjadi sebuah perusahaan yang telah berdiri lebih dari lima tahun selalu menderita rugi fiscal tapi tetap bisa eksis beroperasi sampai dengan saat ini.
Tidak adanya kebijakan harga transfer yang jelas yang dipakai pengusaha (baca Wajib Pajak) bisa mengakibatkan terjadinya koreksi fiscal oleh pemeriksa pajak, yang kemudian akan berujung ke pengajuan Keberatan dan dilanjutkan ke pengajuan Banding di Pengadilan Pajak. Kebijakan Transfer Pricing yang dipakai oleh aparat perpajakan adalah mengacu kepada kebijakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang juga sesuai dengan  Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations yang diterbitkan oleh Organisation For Economic Co-Operation And Development (OECD).
Kebijakan harga transfer yang disarankan adalah :
  1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen comparable uncontrolled price (CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;
  2. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar;
  3. Metode biaya-plus (cost plus methode / CPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  4. Metode pembagian laba (profit split method / PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai HubunganIstimewa;
  5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Pengusaha dapat memilih salah satu metode harga transfer yang paling sesuai dengan kondisi usahanya untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menetapkan harga transfer yang wajar ketika melakukan transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding ;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa ; dan
  4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
SUMBER    : dahusna.wordpress.com

MUHAMMAD FADLI Design by Warung Danu © 1992